Sumber : merdeka.com

Pengertian dan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Pengertian dan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia – Di era global ini, tidak mungkin suatu negara hidup sendiri. Suatu negara pasti perlu terbuka dan menjalin hubungan dengan negara lain di dunia.

Pengertian dan Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Sumber : merdeka.com

cerrrca – Suatu negara perlu bekerjasama dengan negara lain dalam berbagai bidang. Karena perlu menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara lain, pada akhirnya setiap negara memiliki politik luar negeri atau lebih tepatnya politik luar negeri.

Tidak dapat dipungkiri, pemerintah Indonesia menjaga hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Indonesia menganggapnya sebagai bagian dari komunitas internasional dan aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional.

Indonesia adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, ASEAN, Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (NAM). Karena itu, pemerintah Indonesia memiliki politik luar negeri. Tentunya suatu negara juga memiliki tujuan politik luar negerinya sendiri, termasuk Indonesia.

Tujuan politik luar negeri adalah untuk mencapai tujuan nasional, cita-cita dan memenuhi kebutuhan utama suatu negara. Politik luar negeri merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan, mempertahankan dan melindungi kepentingan nasional negara.

Agar Anda lebih memahami tujuan politik negara Indonesia, berikut kami rangkum Tujuan politik luar negeri Indonesia beserta artinya. Berikut adalah kutipan dari merdeka.com:

Pengertian Politik Luar Negeri

Sumber : lenterakecil.com

Sebelum kita memahami tujuan politik luar negeri Indonesia, yang terbaik adalah memahami arti politik luar negeri. Menurut definisi J.R. Childs, politik luar negeri merupakan fokus hubungan diplomatik suatu negara.

Pada kesempatan yang sama, Riza Sihbudi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Internasional Indonesia (LIPI) dalam bidang hubungan internasional atau politik luar negeri menyatakan bahwa politik luar negeri pada hakikatnya adalah “menjangkau” politik dalam negeri suatu negara.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri dapat diartikan sebagai kebijakan, sikap, dan tindakan suatu pemerintah dalam menjalin hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan lembaga hukum internasional.

Secara umum, kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi setidaknya oleh tiga faktor berikut:
a. Faktor politik dalam negeri.
b. Faktor kemampuan ekonomi dan militer.
C. Faktor lingkungan internasional.

Baca juga : Penyebab dan Faktor Perang Suriah

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Sumber : flickr.com

Lantas, apa tujuan politik luar negeri Indonesia? Jika memperhatikan Pembukaan UUD 1945 maka tujuan politik luar negeri Indonesia akan tercermin dalam Pasal 1 dan 4. Uraian tujuan politik luar negeri Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 antara lain:

1. Indonesia berusaha untuk membuat setiap orang di planet ini hidup damai satu sama lain, menghormati hak asasi manusia, dan menghormati kedaulatan negara masing-masing.
2. Indonesia menginginkan hubungan internasional yang tertib tanpa konflik, perang atau pendudukan satu negara atas negara lain.
3. Indonesia berupaya untuk mencegah kesenjangan ekonomi, sosial dan politik antar negara.
4. Indonesia berupaya keras agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, tetapi juga disumbangkan kepada masyarakat negara lain.
5. Indonesia berupaya untuk memperkuat prinsip-prinsip hukum internasional dan secara aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional untuk mencapai perdamaian dunia yang langgeng.

Menurut Moh. Hatta

Sumber : en.wikipedia.org

Moh (Moh) dalam buku berjudul “Fundamental Kebijakan Luar Negeri Indonesia”. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut:

1. Menjaga kemandirian nasional dan menjaga keamanan nasional.
2. Jika komoditas tersebut tidak ada atau tidak diproduksi oleh mereka, maka mereka akan memperoleh komoditas yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari luar negeri.
3. Mempromosikan perdamaian internasional, karena hanya dalam kondisi damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh kondisi yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyatnya.
4. Pancasila merangkum persaudaraan semua negara sebagai pelaksana cita-cita yang menjadi landasan negara dan falsafah negara Indonesia.

Tujuan Politik Luar Negeri indonesia Era Joko Widodo

Sumber : rencanamu.id

Selain itu, dikutip dari “Majalah Universitas Katolik Parahyangan” bertajuk “Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia di Bawah Pemerintahan Jokowi-JK”, berikut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo:

1. Diutamakan identitas nusantara dalam penyelenggaraan diplomasi dan pembentukan kerjasama internasional;
2. Dengan memprioritaskan isu-isu yang terkait langsung dengan kepentingan nasional dan nasional Indonesia, dan melalui diplomasi medium power, dunia dapat secara selektif menempatkan indonesia di antara kekuatan regional dan global, sehingga meningkatkan peran globalnya;
3. Memperluas partisipasi di kawasan Indo-Pasifik; dan
4. Merumuskan dan melaksanakan politik luar negeri yang melibatkan peran, aspirasi, dan partisipasi masyarakat.

Tujuan Politik Luar Negeri di Era Reformasi

1. Politik luar negeri bertujuan untuk membantu memulihkan citra Indonesia yang dilanda berbagai krisis sejak 1997, sehingga citra Indonesia terpuruk.
2. Kebijakan luar negeri bertujuan untuk membantu program stabilisasi ekonomi, terutama untuk menarik investasi dari luar negeri dan memperoleh peluang pasar ekspor produk Indonesia.
3. Politik luar negeri bertujuan untuk memainkan peran penting dalam mencegah internasionalisasi masalah politik dalam negeri Indonesia terkait dengan ancaman separatis di Aceh Papua dan 4. Maluku, dan mengadvokasi dukungan internasional untuk kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.
5. Politik luar negeri harus mampu mendorong keamanan dan stabilitas kawasan serta memelihara perdamaian dunia.

Prioritas polugri 2019-2024

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Retno Marsudi) memaparkan prioritas politik luar negeri 2019-2024. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki lima prioritas tahun 2019-2024:

Penguatan diplomasi ekonomi

Memperkuat diplomasi ekonomi dengan mengambil beberapa langkah strategis, yaitu: menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di tingkat bilateral dan regional; memperkuat terobosan di pasar tradisional dan non-tradisional; memperkuat negosiasi perdagangan dan investasi; mempromosikan perdagangan dan investasi secara komprehensif, dan mendorong investasi asing; Diplomasi juga akan dioptimalkan untuk mengawal kepentingan strategis ekonomi Indonesia yaitu mendorong digital 4.0, ekonomi kreatif dan ekonomi 4.0 untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Diplomasi perlindungan: Dalam diplomasi perlindungan, negara harus tetap eksis untuk melindungi warganya di luar negeri. Pencapaian penting adalah mengubah konsep perawatan dan preferensi, yang disebut konsep revolusi perlindungan, serta pengembangan dan inovasi sistem.

Baca juga : 5 Informasi Hoaks Politik Luar Negeri yang Beredar di Indonesia

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Setiap negara pasti memiliki hukum, prinsip, ideologi, dan landasan. Sebagai sebuah negara, Indonesia telah dengan kokoh memantapkan fondasi sebagai contoh nasional dan dapat menjadi pedoman bagi negaranya untuk berinteraksi dengan negara lain.

“Deklarasi” dan “Pancasila” tanggal 1 Juni 1945 menegaskan jati diri dan jati diri kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas mengatur arah tujuan nasional didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh pertumpahan darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam mewujudkan perdamaian abadi dan perdamaian abadi. aspek tatanan dunia dari keadilan sosial.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 digunakan sebagai dasar konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dan bernegara, serta terkait dengan penentuan politik luar negeri Indonesia. Artinya politik luar negeri yang dilaksanakan oleh Indonesia hanyalah sebagai cara untuk mewujudkan kepentingan nasional.

Sesuai dengan instruksi Pemerintah Republik Indonesia, Indonesia akan tetap melaksanakan politik luar negerinya sesuai dengan kepentingannya sendiri daripada kondisi yang ditentukan oleh tren politik negara lain.

Artinya, ketentuan UUD 1945 yang mengatur tentang kehidupan bernegara dan bernegara merupakan garis besar politik luar negeri Indonesia.

Oleh karena itu, semakin terlihat jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kepentingan nasional Indonesia dan telah tertuang dalam UUD 1945, sekaligus landasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila.

Mohammad Hatta menyebutnya sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia. Lima prinsip yang terkandung dalam Pancasila memuat prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal, dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Lebih lanjut Hatta mengatakan Pancasila merupakan salah satu faktor obyektif yang mempengaruhi politik luar negeri Indonesia. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai falsafah bangsa yang mengikat seluruh bangsa Indonesia, sehingga tidak ada kelompok atau partai politik di Indonesia yang dapat mengembangkan politik nasional yang menyimpang dari Pancasila.