Sumber : lampung.inews.id

Fakta Ibu Kandung Bunuh Balita di Bandarlampung

Fakta Ibu Kandung Bunuh Balita di Bandarlampung – Kasus Ibu kandung membunuh balita Kartika Suci Rahayu (9) di Bandarlampung, diduga oleh kekasihnya Muhammad Amin (Muhammad Amin) yang sudah direncanakan.

Fakta Ibu Kandung Bunuh Balita di Bandarlampung

Sumber : lampung.inews.id

cerrrca – Pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan seorang kerabat di Desa Thalang, Bandaraporn, Selasa (7/2/2). Polisi menemukan bahwa pelaku Ayu tertinggal dan perbuatan keji pelaku terungkap. Sebelumnya Ayu kabur meninggalkan jenazah korban di rumahnya.

Dikutip dari inews.id , Ini Fakta Pembunuhan Anak Balita Oleh Ibu kandungnya yang Mengejutkan Warga.

1. Jasad Ditinggal di Kamar

Sumber : jpnn.com

Seorang bayi perempuan yang dikabarkan berusia kurang dari satu tahun di Bandarampong, Lampung, dikabarkan dibunuh oleh ibu kandungnya pada Minggu (7/2/2021). Ironisnya, jenazah ibu Kartika Suci Rahayu (9 bulan) ditinggal di rumahnya oleh ibunya.

Belum diketahui pasti penyebab kematian bayi malang itu, namun ditemukan beberapa luka memar di tubuh korban. Anak kedua dari pasangan Very (30) dan Ayu Olivia (28) ini merupakan warga Jalan WR Supratman, Desa Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung.

Informasi yang diperoleh menunjukkan, peristiwa menyedihkan itu terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam. Sebelum ditemukan tewas, diketahui korban dibawa ke rumah kerabatnya oleh ibu kandung Ayu Olivia pada Sabtu sore.

Baca juga : 7 Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma Usai Di Tangkap

2. Tetapkan Tersangka

Sumber : indozone.id

Polisi Telukbetung Selatan akhirnya membunuh pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung, dan menunjuk dua tersangka.

Judul perkara kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dibawa ke Mapolres Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Polisi akhirnya mengungkap bahwa salah satu tersangka adalah ibu kandung korban AO.

Kompol Hari Budianto, Kapolsek Beton, Telugu Selatan, Selasa mengatakan: “AO adalah ibu kandung korban, dan MA adalah perselingkuhan.”

Hari menambahkan, polisi lebih dulu memastikan keamanan MA di kediamannya di Jalan WR Supratman di Gang Gang Talang Telukbetung Selatan, Senin (8/2/2021).

Dari keterangan Mahkamah Agung, polisi akhirnya menemukan ibu kandung korban yang melarikan diri.

Kompol Hari Budianto berkata: “Di hari yang sama, kami memperoleh otorisasi AO di desa Suban Batu Sulu, Lampung Selatan.”

3. Takut Ketahuan Keluarga

Sumber : regional.kompas.com

Harry mengatakan, Mahkamah Agung bertekad untuk membunuh bayi berusia sembilan bulan itu karena takut hubungan tabu dengan ibu korban akan terbongkar oleh keluarga dan warga sekitar.

MA tidak mau membongkar hubungan ini dan membujuk AO untuk membunuh bayi berusia 9 bulan tersebut.

Hari mengatakan karena korban masih berusia lima bulan, MA selingkuh dengan AO.

“Karena kata tetangga, anak AO mirip MA.”

Komisaris Polisi Harry Budianto mengatakan pada hari Selasa: “Memalukan, dan kemudian tampaknya orang yang bersangkutan berencana untuk membunuh korban.”

Harry mengatakan pembunuhan itu direncanakan Mahkamah Agung dua bulan lalu.

Kompol Hari Budianto menjelaskan: “Tersangka dibunuh di tubuh geng Cendana 2 Bumi Waras, rumah kontrakan temannya MA.”

4. Dilakukan Secara Sadis

Sumber : tribunnews.com

Pembunuhan bayi berusia sembilan bulan oleh pelaku Mahkamah Agung di Bandar Lampung sangat menyedihkan.

Polisi mengungkap bagaimana pelaku membunuh bayi berusia 9 bulan tersebut.

Hari menjelaskan, MA sengaja melenyapkan nyawa majikannya dengan memaksakan ramuan.

Warni memamerkan jenazah cucunya di atas ranjang pada Minggu (7/2/2021). Pada Sabtu malam (6/2/2/2) malam, seorang ibu mengirim seorang bayi yang diduga meninggal ke rumah Jalan WR Supratman di Gang Masjid Nurul Huda, Desa Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Reaksi ramuan tersebut akhirnya membunuh bayi berusia 9 bulan tersebut.

“Korban penuh dengan ramuan. Pada percobaan pertama, korban masih hidup, tetapi pada percobaan kedua.”

“Kedua kalinya, pelaku memaksa bayi minum air campuran,” kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2).

Menurut tersangka Mahkamah Agung, Harry melanjutkan, upaya tersebut dilakukan tanpa kekerasan terhadap korban.

Hari melanjutkan, pelaku hanya mengakui bahwa ketika bayi berusia 9 bulan itu diberi air campur, ia dirawat dan air tersebut dengan cepat masuk ke tubuh korban.

Kompol Hari Budianto berkata: “Tidak ada kekerasan, hanya tekanan.”

Baca juga : 6 Fakta Ayah Tega Lindas Anak Dengan Truk di Aceh

5. Terancam Hukuman Mati

Sumber : dw.com

Karena keterlibatannya dalam rencana pembunuhan bayi berusia 9 bulan di Bandar Lampung, ibu kandung itu bisa terancam hukuman mati. Tidak hanya ibu kandung korban, pelaku di Mahkamah Agung, tapi juga nyonya ibu dari bayi berusia sembilan bulan itu juga dihukum serupa.

Harry menjelaskan, kedua tersangka itu dijatuhi sanksi sejumlah pasal. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan juga tunduk pada Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kompol Hari Budianto (Kompol Hari Budianto) mengatakan, Selasa (9/2/2021), “Ancaman terbesar dari dua pasal sekaligus adalah hukuman mati.” Hari menjelaskan, barang bukti yang didapat dari dua pelaku kasus pembunuhan bayi sembilan bulan itu adalah sisa ramuan dan sepeda motor milik pelaku di Mahkamah Agung.

Kemudian, seorang bayi biru tua dan pakaian dua penjahat. Saat ini, polisi masih menyelidiki pernyataan kedua tersangka tersebut. Komisaris Polisi Hari Budianto mengatakan: “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pekerjaan rekonstruksi.”

Sementara itu, suami tersangka AO Fy (34) mengaku mengenal tersangka MA yang merupakan pembunuh pembunuhan bayi 9 bulan di Lampung. Meski demikian, Fy tidak meragukan hubungan kriminal MA dengan istrinya. Fy berkata: “Jangan ragu, karena dia tetangga kita dan sering ngobrol bareng.”

Terkait pembunuhan putri ketiganya oleh MA dan AO, Fy tidak banyak memberikan informasi. Dia mengatakan bahwa semua pembunuhan ini direncanakan oleh Mahkamah Agung.

Fy berkata: “Saya tidak tahu tentang informasi ini (pembunuhan bayi selama 9 bulan).” Terkait kasus yang meresahkan istrinya, Fy mengaku sudah menyerahkan semuanya kepada polisi.

Fy menambahkan: “Dia (istri) sebenarnya tidak punya hati, tapi polisi harus mengurusnya.”